Tampilkan postingan dengan label Cakrawala. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cakrawala. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 September 2014

PNPM Mandiri Perdesaan dan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Oleh: Wahyuddin Kessa*

Ketika saya melakukan perjalan ke desa, banyak pelaku PNPM Mandiri Perdesaan  bertanya; “apakah program ini akan terus berlanjut setelah tahun 2014 ?”. Saya tidak serta merta menjawab pertanyaan mereka, apakah program ini berlanjut atau tidak, karena sampai hari ini, saya pun belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai keberlanjutan program tersebut. Informasi yang dapat dipastikan bahwa Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015, tidak lagi menganggarkan bantuan langsung tunai (BLM) untuk program PNPM Mandiri Perdesaan TA 2015. Anggaran yang awalnya disiapkan untuk PNPM MPd sebesar 9,1 triliyun dialihkan menjadi Dana Desa. Jika BLM menjadi dasar dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, maka bisa dipastikan secara programatik program ini berakhir di Desember 2014.
Mengapa begitu besar harapan masyarakat perdesaan terhadap keberlanjutan PNPM Mandiri Perdesaan ? Apakah program ini memang sangat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa ? atau, hanya sekeder pengalihan kegiatan untuk melupakan beban hidup di perdesaan yang semakin berat. Untuk itu kita perlu melihat sejarah dan perkembangannya sampai saat ini.
Sejarah PNPM Mandiri Perdesaan
Berawal dari menurunnya kinerja ekonomi Indonesia dan meningkatnya angka kemiskinan pada pertengahan 1990, Pemerintah Orde Baru mulai menyadari untuk merubah pendekatan pembangunannya. Trilogi pembangunan yang mengutamakan pertumbuhan ternyata gagal membuat masyarakat perdesaan menjadi sejahtera. Bukan hanya itu, bangunan ekonimi Indoensia juga melahirkan kesenjangan yang sangat besar diberbagai bidang.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Pemerintah Orde Baru mulai menggagas pembangunan yang berorintasi perdesaan dengan meluncurkan program Impres Desa Tertinggal (IDT) pada tahun 1994. Progra IDT bertujuan meningkatkan kinerja ekonomi perdesaan dengan memberikan bantuan modal usaha kepada kelompok-kelompok masyarakat (POKMAS) dengan model pengelolaan dana bergulir. Program IDT masih dianggap belum cukup, maka pada tahun 1996, pemerintah kembali meluncurkan program P3DT yang dikhususkan untuk memperbaiki infrastruktur perdesaan dan membuka isolasi yang menjadi penghambat bekembangnya usaha-usaha masyarakat diperdesaan. Belajar dari kelemahan dan kekuatan  IDT dan P3DT, kemudian Pemerintah merancang Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang menggabungkan dua kegiatan tersebut kedalam satu program besar. PPK mulai diuji coba pada tahun 1997 di empat provinsi, kemudian diimplementasikan secara terbatas di 16 provinsi pada tahun 1998. Dan satu tahun kemudian, pemerintah kemabli meluncurkan PPK Perkotaan (P2KP) untuk diujicoba dibeberapa kota, yang diharapkan menjadi sulusi bagi kemiskinan di perkotaan.
Setelah berjalan kurang lebih tujuh tahun, PPK bermutasi menjadi PNPM-PPK pada tahun 2005-2006 dengan melakukan  beberapa perbaikan pada mekanisme dan struktur programnya. Karena dianggap berhasil membangun wilayah perdesaan,  maka pada tahun 2007 Presiden RI Susilo Babang Yudoyono meluncurkan program ini dengan nama PNPM Mandiri di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Setelah peluncuran tersebut, maka PNPM Mandiri Perdesaan telah menjadi program pemberdayaan masyarakat terbesar dan telah menjangkau hampir seluruh wilayah perdesaan Indonesia.
Apa sebenarnya yang menjadi tujuan dari PNPM Mandiri Perdesaan ?. Sebagaimana disebutkan di dalam petunjuk teknis operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2014, bahwa “Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan”. Dan secara khusus bertujuan; 1) Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan, 2) Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal, 3) Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif, 4) Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat, 5) Melembagakan pengelolaan dana bergulir, 6) Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa, 7) Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
Pertanyaan selanjutnya adalah; apakah tujuan tersebut telah tercapai ? Jawabannya sangat relative. Jika dilihat dari sudut pandang angka-angka kuantitatif, kita bisa mengatakan tujuan-tujuan tersebut telah terlaksana dan telah dicapai. Akan tetapi jika kita berbicara pencapaian kualitativ dan substantive, tentu akan menimbulkan pendapat yang berbeda-beda. 
Jika melihat data yang dirilis oleh Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), PNPM Mandiri Perdesaan telah berhasil membangun sejumlah sarana dan prasarana social ekonomi di perdesaan. Cakupan program pemberdayaan masyarakat saat ini, telah memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), dan menyerap 11 juta tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi mencapai 60% dan 48% diantaranya adalah perempuan.
Selain itu IPPMI juga mencatat, program pemberdayaan masyarakat tersebut juga telah meningkatkan modal sosial berupa semangat gotong-royong dan nilai keswadayaan baik di desa maupun di kecamatan. Adanya efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat yang mencapai 15-50%, serta telah terbentuknya aset-aset berupa 9 Triliun dana bergulir, dan aset fisik lainnya berupa 104,966 km panjang jalan, 8,532 jembatan, 6,756 irigasi, 103,026 sistem air bersih, dan 27,503 sekolah.
Dan yang tidak kalah penting, pemerintah telah melakukan investasi sumber daya manusia melalui program pemberdayaan masyarakat selama 15 tahun terakhir dengan nilai lebih dari 10 Triliun untuk 25,378 orang dengan kualifikasi sarjana strata satu (S-1) disertai kompetensi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM). Pendamping/Fasilitator tersebut juga sudah melatih dan memfasilitasi penguatan kapasitas sekitar 642,115 kader pemberdayaan masyarakat desa yang bekerja langsung bersama masyarakat. Bahkan pelatihan-pelatihan terbatas juga telah diberikan kepada hampir seluruh kepala desa di 72.944 desa.
Dari data dan fakta-fakta tersebut, tentu banyak pihak yang berkepentingan untuk melanjutkan PNPM Mandiri Perdesaan karena dinilai telah membawa perubahan mendasar di perdesaan. Tetapi sebagai “program” tentu PNPM Mandiri Perdesaan pasti akan berakhir. Pertanyaannya kapan waktu yang tetapt untuk mengakhirinya, dan bagaimana caranya. Apalagi dengan lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2013 Tentang Desa, yang merupakan manifestasi dari gagasan dan cita-cita PNPM Mandiri Perdesaan, tentu semakin memperkuat duagaan akan berakhirnya PNPM Mandir Perdesaan secara programtik, meski semangatnya terus tumbuh bersama dilaksanakannya UU Desa pada Januria 2015.

Pelaksanaan Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Jika tidak ada aral melintang, Januari 2015 Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa akan dimulai pelaksanaannya. Dua peraturan pemerintah (PP) telah diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa tersebut, masing-masing; PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No. 60 Tahun 2014 tentang ; Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Tinggal menunggu beberapa Peraturan Menteri yang akan mengatur teknis pelaksanaan UU Desa tersebut, diantaranya; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang mekanisme pendampingan, dan Permendagri yang mengatur tentang perencanaan, serta Permendagri yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan pertanggung jawaban pemeritah desa.
Bagaimana kesiapan Pemerintah Desa dan Masyarakatnya dalam pelaksanaan Undang Undang Desa ? Apakah mereka sudah memahami hakekat dari pelaksanaan UU Desa tersebut ? Dan apakah mereka sanggup mengelola dana desa secara efektif dan efesien, yang akan menjadi kewenangannya ? Pertanyaan ini banyak dilontarkan oleh pemerhati masalah perdesaan, karena melihat kondisi Pemerintah Desa saat ini yang belum sesuai harapan.  Masih banyak Pemerintah Desa yang kurang memahami tugas dan fungsinya, dan apa saja yang harus mereka persiapkan dalam rangka menjalankan roda pemeritahannya.
Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka implementasi Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa. Pertama yang harus dilakukan Pemerintah adalah mengkonsulidasi seluruh dana program berbasis desa dan menerbitkan aturan dan kebijakan terkait dengan pengelolaan dana tersebut agar tidak tumpang tindih dengan Dana Desa. Ini penting dilakukan agar optimalisasi penganggaran pembangunan desa dapat diwujudkan, mengingat sampai saat ini Pemerintah baru bisa menyiapkan Rp. 9,1 triluyun untuk Dana Desa. Kedua, Pemerintah harus memastikan dan mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi kesiapan Pemerintah Desa dalam hal penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APBDesa dan penataan kelembagaan desa. Sebagaimana diatur di dalam PP 43 tahun 2014, pasal 115 dan pasal 116, mewajibkan Pemerintah Desa memiliki RPJM Des, RKPDes dan APBDes sebagai acuan perencanaan dan pengaanggaran. Demikian juga yang diatur di dalam PP 60 tahun 2014, pasal 20 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa. Berdasarkan pengamatan saya, masih sebagian besar Pemerintah Desa belum memiliki RPJM Desa sebagaimana diatur di dalam Permendagri No.66 tahun 2007.
Selain dua hal tersebut di atas, yang tidak kalah pentingnya adalah Pemerintah  harus segera melakukan  peningkatan  kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakatnya, serta menyediakan pendamping desa dengan mendayagunakan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sudah ada. Agaknya sulit membayangkan bagaimana inplemntasi UU Desa bisa berjalan tahun depan tanpa adanya pendampingan. Untuk itu, proses pendampingan merupakan keniscayaan, agar implementasi UU Desa tidak menjadi bencana bagi Pemerintah dan masyarakat Desa.
Lalu apa saja yang menjadi fokus dan tjuan dari Undang-Undang Desa. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 UU Desa, bahwa “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan  potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan social. Selain itu, pada pasal  83 juga di sebutkan “Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif”.

Jika membandingkan antara rumusan tujuan dari PNPM Mandiri Perdesaan dengan fokus dan tujuan Undang Undang Desa, kita dapat melihat adanya persamaan substantive. Begitupun proses dan perencanaan yang diatur dalam UU Desa, seluruhnya mengadopsi model perencanaan partisipatif yang dikembangkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan. Jadi, apa bila PNPM Mandiri Perdesaan berakhir secara programatik tahun 2014 ini, maka bisa dipastikan dengan diberlakukannya UU Desa tahun depan akan menjadikan semangat dan roh PNPM Mandiri Perdesaan tetap hidup dan berkelanjutan. Untuk itu, tidak perlu ada kekhawatiran mengenai berhentinya “semangat pemberdayaan masyarakat” di perdesaan, karena semangat tersebut telah terakomodasi secara berkelanjutan melalui Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.****

*Penulis adalah Pengamat Masalah Sosial Ekonmi Perdesaan dan Koordinator Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Goro

Kamis, 01 Mei 2014

MAY DAY, SELAMAT HARI BURUH KAWAN.



Sekitar 232 tahun yang lalu, gerakan buruh internasional berhasil menetapkan “Hari Buruh” pertama di Dunia, tepatnya tanggal 5 September 1882 di Kota New York, yang diikuti oleh sekitar 20.000 orang buruh, yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.
Pada tahun 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.
Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh selalu menjadi perhatian public. Bukan karena jumlah massa yang ikut pawai dan memacetkan Jakarta, tapi issue tunggang menunggangi gerakan buruh selalu menjadi alasan keamanan untuk melarang demo dalam peringatan “Hari Buruh”.  Tapi, kita tidak perlu berkecil hati, karena “May Day” sudah dijadikan hari libur nasional. SELAMAT HARI BURUH, KAWAN. SEMOGA PERJUANGAN KITA  DAPAT MENSEJAHTERAKAN KAUM BURUH INDONESIA.

Jumat, 11 April 2014

INDONESIA MEMILIH 2014



 Sehari sebelum hari pencoblosan, semua orang sibuk saling bertanya; “apakah sudah dapat undangan untuk memilih ?” Saya dan beberapa teman yang tinggal di rumah kost, tidak terlalu yakain apakah kami dapat undangan. Tetapi setelah kemabli ke tempat kost,  saya menemukan selembar kertas yang diselipkan di bawah pintu. Kubaca secara seksama, ternyata  undangan untuk memilih di TPS VIII, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Saya merasa lega, karena mendapat undangan memilih.
Di hari pencoblosan, saya bersiap lebih pagi. Jam 6.00, saya sudah menyiapkan diri untuk berangkat ke TPS. Sepeda onthel saya bersihkan dan memompa ban depannya yang kempes. Saya akan naik sepeda ke TPS untuk melakukan pencoblosan.  Jam 7.00, saya tinggalkan kamar kos dengan tujuan keliling kota sebelum menuju TPS VIII tempat saya memilih. Kukayuh La Bolong secara perlahan, menikmati segarnya udara pagi sambil melihat kesibukan di beberapa TPS yang saya lewati. Ada persaan bangga dan haru menyaksikan kesibukan petugas KPPS dan masyarakat sekitar dalam mempersiapkan Pemilu Legislatif hari ini. Ternyata jiwa kebangsaan kita masih cukup kuat. Mereka mempersiapkan suatu rangkaian perhelatan demokrasi, yang mudah-mudah membawa perbaikan di negeri tercinta ini.
Hampir satu jam saya keliling kota dengan sepeda guna menyaksikan suasana di hari Pemilu Legislatif, 9 April  2014 ini. Setelah keeling kota, saya menuju TPS tempat saya memilih. Saya tiba jam 8.00 di TPS VIII Kelurahan Tapa, tapi acara belum dimulai. Panitia masih sibuk mempersiapkan segala sesuatunya. Ini terlambat dari jadwal yang ada di undangan. Seharusnya pencoblosan sudah dimulai jam 7.30, tapi sampai 8.15 proses pencoblosan belum dimulai. Daripada menunggu agak lama, saya tinggalkan TPS  VIII menuju arah jalan Madura untuk cari sarapan pagi.
Setelah sarapan pagi, saya kembali ke tempat kost untuk mengajak Pak Yusuf dan Pak Muin (teman kos saya) untuk sama-sama ke TPS VIII. Tapi ternyata mereka sudah terlebih dulu berada di TPS untuk mengantri. Saya menyusul mereka, dan bertemu di area TPS. Sebelum kami menyerahkan undangan ke KPPS, kami berdiskusi mengenai siapa yang harus kami pilih. Dari sekian banyak Caleg, hanya beberapa orang yang kami kenal. Disamping melihat daftar Caleg, saya juga melihat daftar pemilih yang dipajang di papan informasi. Nama saya ada di nomor urut 6 lengkap dengan nomor identis KTP saya. Ini artinya saya benar pemilih di TPS ini.
Tiga undangan kami serahkan ke KPPS secara bersamaan. Setelah itu kami langsung duduk di ruangan yang sudah disediakan, menungggu giliran dipanggil untuk menggunakan hak pilih kami. Sektara 45 menit berlalu, nama kami belum dipanggil. Saya mulai curiga, jangan-jangan ini ada permainan. Ada orang yang belakangan menyetor undangannya tapi sudah dipanggil, sementara kami sudah hampir satu jama menunggu belum dipangil juga. Saya merasa, ini ada yang tidak beres. Akhirnya Pak Muin dan Pak Yusuf dipanggi namanya setelah satu jam kami menunggu. Tapi nama saya belum dipanggil. Akhirnya saya protes ke KPPS, dan ternyata seorang bapak juga ikut melakukan memperotes. Saya datangi Ketua KPPS menanyakan kenapa saya belum dapat giliran mencoblos, sementara 2 teman saya sudah dipanggil, pada hal saya menyetor undangan secara bersamaan. Ketua KPPS berusaha berkelit, tapi karena banyak orang yang memperotes akhirnya mereka mencari nama  saya dan mempersilahkan saya untuk mengambil kertas suara.
Sebelum ke bilik suara, sekali lagi saya mengoreksi KPPS. Seluruh pemilih sebelum saya, tidak ada yang diperiksa tangannya apakah sudah ada bekas tinta atau belum ada sebagai bukti seseorang sudah menggunakan hak pilihnya atau belum. “Seharusnya Ibu memeriksa jari tangan mereka sebelum memberikan kertas suara, agar Ibu bisa memastikan mereka belum menggunakan hak pilihnya di tempat lain” , saya menyarakan ke Ketua KPPS. Itulah tujuannya mengapa setiap pemilih harus mencelupkan jari tangannya pada tinta yang sudah disediakan, setelah mereka menggunakan hak pilihnya. Kemudian Ketua KPPS berjanji akan menjalankan prosedur yang saya sampaikan.
Saya ambil kertas suara empat lembar, masing-masing untuk DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Melangkah pasti menuju bilik suara dengan pilihan yang sudah ada di hati. Dua menit, empat kertas suara selesai saya coblos, kemudian saya lipat, dan membawanya ke kotak suara yang sudah disediakan. Legah, akhirnya saya bisa menggunakan hak pilih saya.****

Kamis, 27 Maret 2014

MENJADI PEMILIH CERDAS



Oleh Wahyuddin Kessa

Jika  tidak ada perubahan jadwal,  tanggal 9 April 2014 akan menjadi hari yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Tanggal tersebut telah diteteapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai hari pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD untuk masa bakti 2014-2019. Momentum Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 sangat menentukan arah dan perkebangan politik kenegaraan kita ke depan, sehingga sangat penting bagi kita semua untuk mengambil bagian dalam perhelatan demokrasi tersebut.
Belajar dari tiga kali Pemilu anggota  legislatif sejak rezim Orde Baru tumbang, cukup memberi kita pelajaran berharga  tentang bagaimana memilih wakil rahyat yang akan duduk di DPR, DPD dan DPRD. Tentu kita tidak ingin mengulang kesalahan (salah pilih) di Pemilu Legislative tahun 2014. Untuk itu kita harus menjadi “pemilih yang bertanggung-jawab”, cerdas dalam memilih wakil yang akan menentukan nasib bangsa kita untuk masa lima tahun kedepan.

Mengkritis Janji Caleg

Setiap Pemilu anggota legislative, bermunculan banyak janji dari masing-masing calon anggota legislative (Caleg). Itu lumrah dan wajar saja. Yang perlu kita cermati adalah apa isi janji Caleg tersebut, dan bagaimana caranya berjanji ? Apakah cukup rasional, realistis dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu kita perlu memahami apa fungsi Anggota DPR, DPRD dan DPD yang akan kita pilih berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Sebagaimana diatur di dalam Undang Undang No. 27 Tahun 2009, tentang; Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bab II, Pasal 69 ayat 1, menyebutkan fungsi DPR adalah; a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Jadi, jika ada Caleg yang berjanji melebihi dari apa yang sudah diatur oleh Undang-undang, maka kemungkinan Caleg tersebut tidak memahami fungsi dan tugas sebagai anggota legislative (jika terpilih). Misalnya; ada Caleg yang berjanji, kalau dia terpilih akan membangunkan jalan warga di lokasi teresebut. Atau, “kalau saya terpilih sebagai anggota legislative, saya akan berikan modal usaha”. Janji-janji seperti ini agaknya tidak relevan dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota legislative. Selain itu, janji seprrti ini suliut diwujudkan secara langsung, karena sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD fungsinya adalah membuat peraturan dan perundang-undangan, memberikan persetujuan anggaran yang disusun oleh eksekutif, dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan jalannya pemerintahan.

Jadi, seharusnya janji Caleg itu tidak lepas dari fungsinya, sebagaimana yang sudah diatur di dalam peraturan dan Undang-undang. Misalnya, mereka berjanji untuk memperjuangkan lahirnya peraturan atau undang-ndang yang memberi peluang kepada usaha kecil untuk berkembang, atau akan memperjuangkan dan meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur desa, membuat regulasi yang menguntungkan petaini, dll. Atau, berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan agar anggarannya tidak di “korupsi” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Janji-janji seperti ini lebih rasional, realistis  dan sesuai fungsinya sebagai legislative. 

Tapi banyak juga Caleg sudah tidak peduli dengan tema-tema kampanyenya. Mereka lebih focus mengatur strategi yang lebih praktis. Misalnya dengan mempersiapkan “serangan fajar” dengan berbagai bentuk transaksi. Atau, bahkan ada Caleg yang mempersiapkan strategi jalan pintas, yakni “menyogok” penyelenggara pemilihan diberbagai tingkatan agar menambah perolehan suaranya.  Cara-cara seperti ini sangat beresiko, dan tentu sudah pasti sangat tidak terhormat.

Perilaku Pemilih

Sebaliknya, bagaimana calon legislative menghadapi perilaku pemilih pada Pileg tahun 2014 ini ?.  Ada yang memprediksi, perilaku pemilih Pemilu 2014 lebih baik dibanding Pemilu 2009. Pada Pemilu 2009, pertarungan begitu keras dan “jor-joran” dalam membagikan materi/uang.

Pada tahun 2009 pernah dilakukan survey perilaku pemilih. Hasilnya menunjukkan 45% pemilih “mentoleransi politik uang”, dan 15% dari mereka mengaku pernah menerima politik uang. Diduga, Pemilu 2014 anggka tersebut akan menurun seiring dengan kesadaran pemilih yang sudah melihat dampak dari “politik uang” yang begitu buruk terhadap kinerja pemerintahan dan pembangunan kita. Jika diasumsikan bahwa pemilih yang mendasarkan pilihannya pada “politik uang” sekitar 30% pada Pemilu 2014, maka ini akan memberi dampak baik bagi  kehidupan politik kita.

Memang belum ada survey yang menunjukkan angka tersebut, tapi milehat gejala yang berkembang di tengah masyarakat seiring dengan perbaikan sitem Pemilu, kita optimis Pemilu 2014 akan lebih baik dibanding Pemilu sebelumnya. Untuk itu, Caleg yang bertarung di Pemilu 2014 harus meyakini bahwa masih lebih banyak orang baik dibandingkan  orang jahat di masyarakat. Jadi tidak perlu jor-joran menebar “uang” agar dilipih, karena itu hanya memperebutkan sekitar 30-40 % suara pemilih. Jika Caleg memiliki dana yang cukup, lebih baik meningkatkan popularitas dengan menonjolkan kualitas diri, agar simpati dan tingkat kesukaan masyarakat pemilih meningkat. Karena hanya dengan itu peluang “keterpilihan” juga semakin terbuka. Tidak ada jaminan keterpilihan bagi Caleg yang menebar “politik uang”, karena tidak ada yang bisa memaksa orang memilih ketika sudah di bilik suara.

Bagi pemilih cerdas, tentu tidak akan memilih Caleg yang hanya mengandalkan “politik uang” dan kemapanan materi semata. Karena Caleg seperti ini pasti tidak memiliki kualitas diri yang mumpuni, sehingga pada saat mereka menjadi anggota  DPR, DPR, dan DPD yang diurus adalah kepentingan dirinya saja. Kita butuh wakil rakyat yang memiliki visi kebangsaan dan memahami fungsi dan tugasnya, memiliki integritas tinggi, berempati kepada meraka yang terpinggirkan, serta semangat pengabdian yang tulus. Hanya dengan wakil rakyat seperti ini, kita bisa berharap kehidupan negeri ini bisa lebih baik. Untuk itu, kita perlu menjadi PEMILIH CERDAS agar kita ikut memberikan sumbangsi dalam  memperbaiki kehidupan bangsa kita. Jika kesempatan ini tidak kita manfaatkan, maka nasib bangsa ini tidak akan lebih baik dari sekarang. *****

Penulis :
Pemerhati masalah social politik, dan salah seorang inisiator berdirinya DAMAI Institute Gorontalo.